BerandaKamus PidanaPemaksaan Aborsi Pemaksaan Aborsi 0 Redaksi Matanya Rakyat September 30, 2020 Pemaksaan Aborsi adalah perbuatan menghentikan kehamilan seorang perempuan dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, ketidakberdayaan, tanpa persetujuan perempuan tersebut. Tags Kamus Pidana Lebih baru Lebih lama